Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK
“Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan daerah di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera, dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak”
FUNGSI
1. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program kerja bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak;
3. Pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak lingkup kabupaten;
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Keluarga Berencana, Keluaraga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak;
5. Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.